Ketua DPRD Sergai 'Terkait PPKM, Masyarakat di Minta Ikuti Instruksi Pergub' 

Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan menghimbau terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) intinya agar mengikuti Instruksi Gubernur Sumut dengan Nomor 188.54/2/INST/2021 Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
 
“Terutama juga agar tetap patuhi Protokol kesehatan (Prokes) karena tugas Pemerintah bukan hanya penanganan Covid-19 melainkan pemulihan ekonomi nasional, ”ujar Riski Ramadhan Hasibuan saat menerima perwakilan pelaku seniman, diruang kerjanya, Senin (8/2) siang.
 
Dalam instruksi Gubsu itu, dipaparkan dr Riski Ramadhan, poin diantaranya jam operasional tempat perbelanjaan/mall, restaurant, cafe, kuliner malam dan usaha lain sampai pukul 21:00 WIB.
 
Untuk jam operasional usaha hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.
 
Tempat ibadah diizinkan digunakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
Kegiatan sosial dan keagamaan membatasi kapasitas 50%. Lebih diutamakan dilakukan secara daring, ”papar Ketua DPRD Sergai mengakhiri.
 
Sementara perwakilan pelaku seniman, Mara Kumandra alias Mak Amara Enjoy (29) warga Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya kepada ketua DPRD Sergai yang mewakili pelaku seniman yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai mengenai dan mempertanyakan tentang aturan PPKM ditengah Pandemi, seperti pelarangan pesta atau hajatan yang dinilai membuat gaduh di kalangan masyarakat.
 
“Tujuan kita, para pelaku seniman meminta kejelasan kepada DPRD soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ”ujarnya.
 
Lanjut Amara, karena banyaknya isu-isu diluar yang beredar di kalangan masyarakat adanya larangan pesta bahkan mirisnya lagi job kami banyak yang dibatalkan membuat kami kehilangan pekerjaan. Dan apabila larangan ini dilanggar maka akan mendapat sanksi denda sebesar Rp 2 juta rupiah pada yang menggelar pesta atau hajatan.
 
Untuk itu, harapannya kami dari pelaku seniman yang ada di Kabupaten Sergai. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai khususnya DPRD agar memberikan kepastian tentang PPKM supaya masyarakat tidak resah dengan isu-isu yang merebak saat ini, ”pungkasnya. (Darman S/sl)